PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA MADRASAH (PIGPM)

Sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, Jumat 12 Juni 2020 Madrasah Tsanawiyah Negeri Batu melaksanakan kegiatan Pelaporan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) dari kepala madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Batu Jalan Sultan agung No.7 Batu Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batu Jawa Timur Rohmatullah, S.Sos, MM., pengawas madrasah Dra. Djamilatus Sa’diyah, Plt. Kepala Madrasah Dra. Dewi Khoriyah, Kepala Tata Usaha Abdul Manab, SE, MM., dan para guru yang tergabung dalam Program Induksi Guru Pemula Madrasah yang ditugaskan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Batu. Di Madrasah Tsanawiyah Negeri Batu ada enam guru yang mengikuti Program Induksi Guru Pemula Madrasah. Empat guru berstatus sebagai CPNS, dan dua guru berstatus bukan PNS. Bagi guru berstatus CPNS Program Induksi Guru Pemula Madrasah sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru, sedangkan bagi guru bukan PNS program ini sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Kepala seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batu Jawa Timur Rohmatullah, S.Sos, MM., dalam sambutannya, selain mengajak para guru pemula khususnya yang berstatus sebagi CPNS mensyukuri kesempatan yang telah di dapatkan, juga menyampaikan bahwa para guru pemula sudah melalui proses yang tidak mudah saat melaksanakan Program Induksi Guru Pemula Madrasah. Untuk itu diharapkan proses yang sudah dilalui akan menjadi bekal bagi mereka dalam menjalankan tugas keseharian sebagai seorang guru.
Sebelum diakhiri dengan doa, Plt. Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Batu menyerahkan berkas laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu Jawa Timur yang diwakili oleh kepala seksi Pendidikan Madrasah. Penyerahan Laporan ini hendaknya menjadi tanda bagi para guru pemula untuk siap beradaptasi dengan iklim kerja dan nilai budaya kerja Kementerian Agama dan mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di madrasah.